KetenagakerjaanBPJSHak pekerja
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan: Kewajiban Perusahaan, Hak Pekerja
Oleh Tim Redaksi TemanLegal · 7 Juni 2026 · 8 menit baca
Panduan dasar kepesertaan BPJS untuk pekerja dan langkah yang bisa diambil jika iuran tidak dibayarkan.
Perusahaan pada dasarnya wajib mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial sesuai ketentuan. Ketika status BPJS bermasalah, dampaknya bisa langsung terasa saat butuh layanan.
Program yang perlu dikenal pekerja
- BPJS Kesehatan untuk jaminan pelayanan kesehatan.
- BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK, JKM, JHT, dan JP sesuai syarat program.
Cara cek kepesertaan
- Cek aplikasi atau kanal resmi BPJS.
- Verifikasi nomor kepesertaan aktif.
- Bandingkan dengan slip gaji dan potongan iuran.
Jika perusahaan tidak patuh
Mulai dengan permintaan klarifikasi tertulis. Jika tidak ada perbaikan, pekerja dapat melapor ke instansi pengawasan ketenagakerjaan atau kanal pengaduan BPJS yang tersedia.
Ada pertanyaan tentang topik ini?
Ceritakan situasinya di Teman Legal, jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Pertanyaan umum
- Apakah perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS?
- Ya, perusahaan pada dasarnya wajib mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial sesuai ketentuan. Kewajiban ini mencakup BPJS Kesehatan untuk jaminan pelayanan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK, JKM, JHT, dan JP sesuai syarat masing-masing program.
- Bagaimana cara mengecek apakah kepesertaan BPJS saya aktif?
- Anda dapat mengecek melalui aplikasi atau kanal resmi BPJS, lalu memverifikasi bahwa nomor kepesertaan Anda aktif. Sebaiknya bandingkan juga statusnya dengan slip gaji dan potongan iuran untuk memastikan iuran benar-benar disetorkan oleh perusahaan.
- Apa yang bisa saya lakukan jika perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS?
- Mulailah dengan mengajukan permintaan klarifikasi tertulis kepada perusahaan. Jika tidak ada perbaikan, pekerja dapat melapor ke instansi pengawasan ketenagakerjaan atau melalui kanal pengaduan BPJS yang tersedia.
- Program apa saja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan?
- BPJS Ketenagakerjaan mencakup program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) sesuai syarat masing-masing program. Program ini berbeda dari BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk jaminan pelayanan kesehatan.
Artikel terkait
Lihat semua artikelKetenagakerjaanPKWT
1 Mei 2026
KetenagakerjaanPHK
6 Mei 2026
KetenagakerjaanUpah
7 Mei 2026