Teman Legal dari Lexora · Penjelasan hukum yang mudah dipahami
Bingung soal hukum? Kami jelaskan berdasarkan aturan resmi, langsung lewat chat.
Ceritakan situasi Anda. Kami cari di arsip aturan resmi dan jelaskan hak Anda, lengkap dengan dasar hukumnya.
10 pertanyaan gratis per hariTanpa kata sandiTanpa kartu kredit
Teman Legal memberikan penjelasan awal, bukan pengganti konsultasi dengan pengacara.
Berdasarkan UU No. 13/2003 Pasal 156, Anda berhak atas:
- Uang pesangon 3 bulan upah
- Uang penghargaan masa kerja 2 bulan upah
- Uang penggantian hak (cuti sisa, dll.)
Lihat cara TemanLegal menjawab
Klik pertanyaan yang paling mirip situasi Anda untuk melihat contoh jawabannya, lalu lanjutkan untuk kasus spesifik Anda.
PHK tidak boleh dilakukan sepihak tanpa prosedur. Pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis; jika Anda menolak, penyelesaiannya lewat perundingan bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Jika PHK tetap terjadi, sebagai pekerja PKWTT Anda umumnya berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), besarannya tergantung masa kerja dan alasan PHK.
Dasar hukum
Jawaban dalam hitungan detik
Tanya kapan saja, tanpa perlu janji temu atau antre
Tanpa perlu tahu pasal mana pun
Ceritakan situasi Anda seperti biasa, kami yang carikan dasar hukumnya
Tahu langkah selanjutnya
Bukan sekadar teori, Anda dapat gambaran tindakan yang bisa diambil
Bisa lanjut ke pengacara
Kalau butuh pendampingan langsung, kami bantu hubungkan
Percakapan Anda terjaga
Cerita hukum Anda bersifat pribadi dan tidak dibagikan ke pihak lain tanpa izin.
Setiap jawaban ada sumber pasalnya
Lihat sendiri pasal dan regulasi yang jadi dasar jawaban, jadi Anda bisa mengeceknya langsung.
Untuk masalah yang Anda hadapi sekarang
PHK, pesangon, kontrak, sewa, tagihan, hak konsumen, sampai urusan keluarga. Semua dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Apa kata pengguna
Dari pengguna yang sudah mencoba TemanLegal.
Saya kena PHK mendadak dan sempat bingung apa saja hak saya. Lewat TemanLegal, saya langsung tahu cara menghitung pesangon dan pasal UU yang jadi dasarnya. Saya jadi lebih berani waktu negosiasi dengan HRD.
Rina S.
Jakarta · PHK & pesangon
Kontrak PKWT saya diputus tanpa penjelasan. Setelah bertanya di TemanLegal, saya baru tahu ternyata saya masih berhak atas uang kompensasi. Untung sempat cek dulu sebelum menyerah.
Dimas P.
Surabaya · Kontrak PKWT
Pemilik kos tiba-tiba menaikkan harga seenaknya. Saya tanya ke TemanLegal dan langsung dijelaskan aturan sewa serta apa saja yang bisa saya lakukan. Jawabannya jelas dan ada dasar hukumnya, jadi saya tidak asal menurut.
Sari W.
Bandung · Sengketa sewa
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Beberapa hal yang biasanya ingin diketahui sebelum menggunakan Teman Legal.
Teman Legal dapat digunakan secara gratis dengan batas 10 pertanyaan per hari. Tidak perlu kartu kredit.
Tidak. Teman Legal membantu Anda memahami situasi dan langkah awal sebelum berkonsultasi dengan pengacara.
Tidak. Jawaban mengacu pada arsip aturan resmi yang sudah diverifikasi, bukan dari internet umum.
Baca juga
Artikel hukum praktis yang paling sering dibaca pengguna TemanLegal.
Memahami perbedaan uang kompensasi PKWT dan ganti rugi saat kontrak berakhir lebih awal, serta langkah aman sebelum mengundurkan diri.
1 Mei 2026
Checklist kontrak kerja untuk karyawan dan pemilik usaha kecil, dari ruang lingkup pekerjaan hingga cara selesai hubungan kerja.
2 Mei 2026
Urutan bukti yang biasanya dihargai untuk menagih utang, dari perjanjian tertulis hingga bukti transfer dan pengakuan utang.
3 Mei 2026
Ada masalah hukum yang mengganjal?
Ceritakan situasinya lewat chat, lalu Teman Legal cari dasar hukumnya dan jelaskan hak Anda.
Mulai tanya gratis10 pertanyaan per hari · Tanpa kata sandi · Gratis