5 Klausul Penting dalam Kontrak Kerja (Sebelum Anda Tanda Tangan)
Oleh Tim Redaksi TemanLegal · 2 Mei 2026 · 8 menit baca
Checklist kontrak kerja untuk karyawan dan pemilik usaha kecil, dari ruang lingkup pekerjaan hingga cara selesai hubungan kerja.
Kontrak kerja yang jelas melindungi kedua belah pihak. Bagi karyawan, kontrak adalah bukti hak. Bagi pemilik usaha kecil, kontrak membantu mencegah sengketa yang mahal. Berikut lima klausul yang sebaiknya ada, dan ditulis dengan bahasa yang konkret.
1. Identitas para pihak dan jabatan
Cantumkan nama lengkap, alamat, dan status hubungan kerja (PKWT atau PKWTT). Jelaskan jabatan, atasan langsung, dan lokasi kerja. Hindari istilah seperti “staff umum” tanpa deskripsi tugas.
2. Upah, tunjangan, dan cara pembayaran
- Besaran upah pokok dan tunjangan (transport, makan, dll.).
- Tanggal transfer gaji dan rekening tujuan.
- Apakah THR, bonus, atau lembur diatur terpisah.
- Potongan yang diperbolehkan (BPJS, pajak, dll.).
3. Waktu kerja, lembur, dan cuti
Sebutkan sistem kerja (5 atau 6 hari), jam masuk–pulang, dan prosedur lembur. Cantumkan hak cuti tahunan dan cuti khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Klausul ini penting agar klaim lembur atau cuti tidak ditolak dengan alasan “tidak ada di kontrak”.
4. Kerahasiaan dan kekayaan intelektual
Untuk perusahaan yang mengandalkan data pelanggan, resep, atau software, klausul kerahasiaan dan kepemilikan hasil kerja perlu jelas. Pastikan batasannya wajar, tidak melarang Anda bekerja di mana pun setelah resign tanpa batas waktu yang masuk akal (klausul non-compete yang terlalu lebar bisa dipertanyakan).
5. Pengakhiran hubungan kerja
Jelaskan masa percobaan (jika ada), prosedur pengunduran diri (berapa hari pemberitahuan), dan konsekuensi PHK. Untuk PKWT, cantumkan jangka waktu dan apa yang terjadi jika kontrak diperpanjang.
Ada pertanyaan tentang topik ini?
Ceritakan situasinya di Teman Legal, jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Pertanyaan umum
- Apa saja klausul penting yang harus ada dalam kontrak kerja sebelum ditandatangani?
- Ada lima klausul yang sebaiknya ada: (1) identitas para pihak dan jabatan, (2) upah, tunjangan, dan cara pembayaran, (3) waktu kerja, lembur, dan cuti, (4) kerahasiaan dan kekayaan intelektual, serta (5) pengakhiran hubungan kerja. Kelimanya sebaiknya ditulis dengan bahasa yang konkret agar melindungi kedua belah pihak.
- Apakah status PKWT atau PKWTT perlu dicantumkan dalam kontrak kerja?
- Ya. Status hubungan kerja (PKWT atau PKWTT) sebaiknya dicantumkan bersama nama lengkap, alamat, jabatan, atasan langsung, dan lokasi kerja. Hindari istilah seperti "staff umum" tanpa deskripsi tugas yang jelas. Khusus PKWT, cantumkan juga jangka waktu dan apa yang terjadi jika kontrak diperpanjang.
- Apakah klausul non-compete yang melarang bekerja di mana pun setelah resign itu sah?
- Klausul kerahasiaan dan kepemilikan hasil kerja boleh diatur, tetapi batasannya harus wajar. Klausul non-compete yang terlalu lebar (misalnya melarang Anda bekerja di mana pun setelah resign tanpa batas waktu yang masuk akal) bisa dipertanyakan. Pastikan ada batas waktu yang masuk akal.
- Apa yang harus diperhatikan saat menandatangani kontrak kerja?
- Mintalah salinan kontrak yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, dan jangan menandatangani halaman yang masih kosong. Jika ada pasal yang tidak Anda mengerti, tanyakan ke HR atau konsultasikan dengan pengacara ketenagakerjaan sebelum menyetujuinya.
Artikel terkait
Lihat semua artikel10 Mei 2026
12 Juni 2026
13 Juni 2026