Kontrak Sewa Rumah: Checklist untuk Penyewa dan Pemilik
Oleh Tim Redaksi TemanLegal · 10 Mei 2026 · 9 menit baca
Klausul yang wajib dicek sebelum tanda tangan, dari jangka waktu, deposit, hingga siapa yang tanggung jawab perbaikan.
Sewa rumah atau apartemen seharusnya tidak hanya berupa transfer uang dan kunci. Secara hukum, hubungan sewa-menyewa diatur dalam KUH Perdata (Pasal 1548–1600) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 untuk penghunian rumah oleh bukan pemilik.
Mengapa kontrak tertulis penting
PP 44/1994 menekankan perjanjian sewa rumah dibuat secara tertulis. Kontrak lisan sulit dibuktikan jika terjadi sengketa soal deposit, kenaikan sewa, atau pengusiran.
Checklist isi kontrak
- Identitas pemilik dan penyewa (KTP/NPWP jika perlu).
- Alamat lengkap objek sewa dan kondisi awal (lampiran foto disarankan).
- Jangka waktu sewa, tanggal mulai–berakhir, dan opsi perpanjangan.
- Besaran sewa, tanggal bayar, rekening tujuan, dan denda keterlambatan.
- Deposit (uang jaminan): jumlah, kapan dikembalikan, potongan untuk kerusakan.
- Siapa yang bayar listrik, air, internet, IPL apartemen, dan PBB.
- Hak dan kewajiban perbaatan (kerusakan kecil vs struktural).
- Aturan sub-sewa, hewan peliharaan, dan renovasi.
- Prosedur pengakhiran sewa (pemberitahuan berapa hari sebelumnya).
- Penyelesaian sengketa (biasanya Pengadilan Negeri setempat).
Hak penyewa yang perlu dijaga
- Hak menempati properti tanpa gangguan selama masa sewa.
- Hak atas properti dalam kondisi layak huni saat serah terima.
- Pemilik tidak boleh memasuki properti sewa tanpa pemberitahuan dan persetujuan (kecuali keadaan darurat yang wajar).
Pengusiran sepihak
Pemilik tidak boleh mengganti kunci atau mengosongkan barang penyewa tanpa dasar kontrak dan hukum yang sah. Pengakhiran sewa harus mengikuti pasal pengakhiran dalam perjanjian. Pelanggaran bisa menjadi sengketa perdata.
Ada pertanyaan tentang topik ini?
Ceritakan situasinya di Teman Legal, jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Pertanyaan umum
- Apakah kontrak sewa rumah harus dibuat tertulis?
- Hubungan sewa-menyewa diatur dalam KUH Perdata (Pasal 1548-1600) dan diperkuat PP Nomor 44 Tahun 1994, yang menekankan perjanjian sewa rumah dibuat secara tertulis. Kontrak lisan sulit dibuktikan jika terjadi sengketa soal deposit, kenaikan sewa, atau pengusiran. Karena itu, kontrak tertulis sangat dianjurkan untuk melindungi kedua pihak.
- Apa saja yang wajib ada dalam kontrak sewa rumah?
- Kontrak sebaiknya memuat identitas pemilik dan penyewa, alamat dan kondisi awal objek sewa, jangka waktu serta opsi perpanjangan, besaran sewa dan denda keterlambatan, serta ketentuan deposit (jumlah, kapan dikembalikan, dan potongan kerusakan). Perlu juga diatur siapa yang membayar listrik, air, internet, IPL, dan PBB, pembagian tanggung jawab perbaikan, aturan sub-sewa/hewan/renovasi, prosedur pengakhiran sewa, serta cara penyelesaian sengketa (biasanya Pengadilan Negeri setempat).
- Bolehkah pemilik mengusir penyewa secara sepihak atau mengganti kunci?
- Tidak. Pemilik tidak boleh mengganti kunci atau mengosongkan barang penyewa tanpa dasar kontrak dan hukum yang sah. Pengakhiran sewa harus mengikuti pasal pengakhiran dalam perjanjian, dan pelanggaran bisa menjadi sengketa perdata. Selama masa sewa, penyewa berhak menempati properti tanpa gangguan.
- Apakah pemilik boleh masuk ke rumah yang sedang disewa tanpa izin?
- Tidak. Salah satu hak penyewa yang perlu dijaga adalah pemilik tidak boleh memasuki properti sewa tanpa pemberitahuan dan persetujuan, kecuali dalam keadaan darurat yang wajar. Penyewa juga berhak atas properti dalam kondisi layak huni saat serah terima.
Artikel terkait
Lihat semua artikel2 Mei 2026
12 Juni 2026
13 Juni 2026