KetenagakerjaanKontrakRemote
Perjanjian Kerja Remote: 7 Hal Penting yang Wajib Tertulis
Oleh Tim Redaksi TemanLegal · 13 Juni 2026 · 8 menit baca
Checklist kontrak kerja remote agar jam kerja, perangkat, dan keamanan data tidak menimbulkan sengketa.
Kerja remote tetap hubungan kerja formal. Kontrak yang tidak menyesuaikan pola remote sering memunculkan konflik soal jam kerja, lembur, dan alat kerja.
7 poin wajib dalam kontrak remote
- Jam kerja dan zona waktu.
- Sistem pelaporan kerja.
- Aturan lembur.
- Fasilitas perangkat dan internet.
- Keamanan data dan kerahasiaan.
- Lokasi kerja yang diperbolehkan.
- Prosedur evaluasi dan disiplin.
Tips untuk pekerja dan perusahaan
- Gunakan KPI yang terukur.
- Pisahkan kanal kerja dan pribadi.
- Simpan bukti instruksi kerja penting secara tertulis.
Ada pertanyaan tentang topik ini?
Ceritakan situasinya di Teman Legal, jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Pertanyaan umum
- Apakah kerja remote tetap dianggap hubungan kerja formal?
- Ya. Kerja remote tetap merupakan hubungan kerja formal, sama seperti kerja di kantor. Karena itu hak dan kewajibannya tetap tunduk pada aturan ketenagakerjaan, mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Apa saja poin yang wajib tertulis dalam kontrak kerja remote?
- Ada 7 poin yang sebaiknya tercantum jelas dalam kontrak kerja remote: jam kerja dan zona waktu, sistem pelaporan kerja, aturan lembur, fasilitas perangkat dan internet, keamanan data dan kerahasiaan, lokasi kerja yang diperbolehkan, serta prosedur evaluasi dan disiplin. Mengatur poin-poin ini secara tertulis membantu mencegah sengketa.
- Kenapa kontrak kerja biasa sering menimbulkan masalah saat diterapkan untuk kerja remote?
- Kontrak yang tidak disesuaikan dengan pola remote sering memunculkan konflik soal jam kerja, lembur, dan alat kerja. Sebabnya, hal-hal seperti zona waktu, fasilitas perangkat, dan keamanan data tidak diatur secara spesifik dalam kontrak kerja konvensional.
- Bagaimana cara mengurangi potensi sengketa dalam kerja remote?
- Gunakan KPI yang terukur untuk menilai kinerja, pisahkan kanal kerja dari kanal pribadi, dan simpan bukti instruksi kerja penting secara tertulis. Selain itu, pastikan poin-poin penting seperti jam kerja, lembur, perangkat, dan keamanan data sudah dituangkan secara tertulis dalam kontrak.
Artikel terkait
Lihat semua artikelKetenagakerjaanPKWT
1 Mei 2026
2 Mei 2026
KetenagakerjaanPHK
6 Mei 2026