Cuti Melahirkan untuk Pekerja: Hak Dasar yang Perlu Diketahui
Oleh Tim Redaksi TemanLegal · 8 Mei 2026 · 8 menit baca
Dari cuti 3 bulan wajib hingga perpanjangan di kondisi khusus menurut UU KIA 2024, dan bagaimana upah dihitung.
Cuti melahirkan adalah hak pekerja perempuan yang dilindungi undang-undang. Dalam beberapa tahun terakhir, aturan di Indonesia diperbarui agar perlindungan ibu dan anak lebih kuat, terutama melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Dasar lama yang masih relevan: UU Ketenagakerjaan
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan mengatur istirahat melahirkan: 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut surat dokter/bidan (total sekitar 3 bulan). Ketentuan ini menjadi fondasi yang masih dirujuk.
Perubahan penting: UU KIA 2024
UU Nomor 4 Tahun 2024 memberi hak cuti melahirkan paling singkat 3 bulan (wajib). Ibu pekerja dapat memperoleh tambahan hingga 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter, misalnya komplikasi kesehatan ibu atau anak setelah persalinan.
Upah selama cuti (gambaran umum)
- 3 bulan pertama: upah penuh.
- Bulan keempat (jika memenuhi syarat kondisi khusus): upah penuh.
- Bulan kelima dan keenam (jika diperpanjang): 75% upah.
Cuti ayah dan cuti alasan penting lain
Ayah berhak cuti saat istri melahirkan (umumnya 2 hari kerja menurut ketentuan cuti alasan penting dalam PP 35/2021). Detail pelaksanaan bisa diatur di perusahaan selama tidak lebih buruk dari minimum hukum.
Tips ke pekerja
- Beritahu HR sejak awal kehamilan dan serahkan surat dokter tepat waktu.
- Simpan salinan pengajuan cuti dan balasan perusahaan.
- Pastikan BPJS Ketenagakerjaan aktif (untuk manfaat terkait).
- Jika hak cuti ditolak atau upah tidak dibayar, dokumentasikan dan cari bantuan hukum.
Ada pertanyaan tentang topik ini?
Ceritakan situasinya di Teman Legal, jawaban berdasarkan aturan resmi, gratis 10x per hari.
Pertanyaan umum
- Berapa lama hak cuti melahirkan menurut aturan terbaru?
- Menurut UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan paling singkat 3 bulan yang sifatnya wajib. Ibu pekerja juga dapat memperoleh tambahan hingga 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter, misalnya komplikasi kesehatan ibu atau anak setelah persalinan. Ini melengkapi dasar lama pada Pasal 82 UU Ketenagakerjaan yang mengatur istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
- Apakah upah tetap dibayar penuh selama cuti melahirkan?
- Selama 3 bulan pertama cuti melahirkan, pekerja berhak atas upah penuh. Jika memenuhi syarat kondisi khusus, bulan keempat juga dibayar upah penuh. Namun bila cuti diperpanjang, bulan kelima dan keenam dibayar sebesar 75% upah.
- Apakah suami atau ayah berhak cuti saat istri melahirkan?
- Ya, ayah berhak cuti saat istri melahirkan, umumnya 2 hari kerja menurut ketentuan cuti alasan penting dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Detail pelaksanaannya bisa diatur lebih lanjut oleh perusahaan, selama tidak lebih buruk dari ketentuan minimum hukum.
- Apa yang harus dilakukan jika hak cuti melahirkan ditolak atau upah tidak dibayar?
- Beritahu HR sejak awal kehamilan, serahkan surat dokter tepat waktu, dan simpan salinan pengajuan cuti beserta balasan perusahaan. Pastikan juga BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif untuk manfaat terkait. Jika hak cuti ditolak atau upah tidak dibayar, dokumentasikan semua bukti dan cari bantuan hukum.
Artikel terkait
Lihat semua artikel1 Mei 2026
6 Mei 2026
7 Mei 2026